Pendahuluan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus administrasi kependudukan, atau bahkan persyaratan untuk melanjutkan studi. Dahulu, proses pembuatan SKCK memang cukup rumit dan harus dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor polisi. Namun saat ini, Anda dapat membuat SKCK secara online dengan lebih mudah dan praktis.
Definisi dan Tujuan SKCK
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelijen Keamanan (Intelkam). Surat ini berisi catatan mengenai ada atau tidaknya riwayat tindak kejahatan atau kriminalitas yang pernah dilakukan oleh seseorang. SKCK ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti:
- Melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta
- Mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS)
- Mengurus administrasi kependudukan, seperti mengurus paspor atau visa
- Mendaftarkan diri sebagai calon pejabat publik
- Melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi
- Mengurus keperluan lain yang mensyaratkan adanya SKCK
Masa Berlaku SKCK
SKCK yang telah diterbitkan oleh Polri memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku SKCK telah habis dan Anda masih membutuhkannya, Anda dapat mengajukan perpanjangan SKCK.
Syarat Membuat SKCK Online
Sebelum membuat SKCK secara online, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan. Persyaratan ini berbeda-beda tergantung pada tujuan pembuatan SKCK dan tempat pengurusannya (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri). Berikut adalah beberapa dokumen yang umumnya diperlukan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir
- Fotokopi ijazah atau surat nikah (jika ada)
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, dan tampak muka (bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus menampakkan wajah secara utuh)
- Dokumen sidik jari
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan (untuk beberapa wilayah tertentu)
Cara Membuat SKCK Online
Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, Anda dapat mulai membuat SKCK secara online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Berikut adalah langkah-langkah pembuatannya:
- Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di Google Play Store atau App Store
- Daftar akun atau login ke dalam aplikasi
- Pada halaman beranda, pilih menu “SKCK”
- Klik “Ajukan SKCK” untuk memulai proses pembuatan
- Baca dan pahami ketentuan pembuatan SKCK secara online
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang diminta, seperti foto KTP, foto wajah, alamat sesuai KTP, dan NPWP (jika ada)
- Pilih tujuan dan keperluan pembuatan SKCK
- Pilih metode pembayaran, biasanya melalui virtual account BRI dengan biaya Rp 30.000
- Setelah pembayaran, Anda akan menerima barcode pendaftaran melalui email
- Cetak barcode dan bukti pembayaran, lalu bawa ke kantor polisi terkait (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) untuk melengkapi persyaratan
- Petugas akan memverifikasi dokumen Anda dan mencetak SKCK yang dapat Anda ambil
Perlu diingat, meskipun pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online, proses pengambilan SKCK tetap harus dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor polisi sesuai tingkatan yang telah dipilih.
Perbedaan Pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri
Tidak semua kantor polisi dapat menerbitkan SKCK untuk semua keperluan. Berikut adalah perbedaan ruang lingkup penerbitan SKCK di masing-masing tingkatan:
- Polsek: Menerbitkan SKCK untuk keperluan pencalonan kepala desa, pencalonan sekretaris desa, pindah alamat, atau melanjutkan sekolah.
- Polres: Menerbitkan SKCK untuk keperluan pendaftaran calon pegawai pada instansi atau perusahaan pemerintah, pendaftaran PNS, TNI, atau Polri, pencalonan sebagai pejabat publik, izin memiliki senjata api, atau melanjutkan sekolah.
- Polda: Menerbitkan SKCK untuk keperluan menjadi calon pegawai pada instansi atau perusahaan pemerintah, mengurus paspor dan/atau visa, bekerja di luar negeri, menjadi notaris, mencalonkan diri sebagai pejabat publik, dan melanjutkan sekolah.
- Mabes Polri: Menerbitkan SKCK untuk keperluan pejabat negara, keluar negeri untuk bersekolah, kunjungan dan/atau penerbitan visa, izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, dan adopsi anak bagi warga negara asing.
Biaya Pembuatan SKCK Online
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah). Biaya tersebut dibayarkan melalui virtual account BRI saat melakukan pendaftaran SKCK secara online melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
Perpanjangan SKCK
Jika SKCK Anda telah habis masa berlakunya, Anda dapat mengajukan perpanjangan. Syarat-syarat untuk perpanjangan SKCK adalah sebagai berikut:
- Fotokopi SKCK lama yang asli atau telah dilegalisir (maksimal 1 tahun sejak habis masa berlaku)
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi
Manfaat Membuat SKCK Online
Beberapa manfaat membuat SKCK secara online antara lain:
- Lebih praktis dan efisien, dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja
- Proses pembuatan lebih cepat dan mudah
- Dapat memantau status pengajuan SKCK secara real-time
- Mengurangi antrian dan waktu tunggu di kantor polisi
- Menghindari kemungkinan adanya pungli atau pungutan liar
Kesimpulan
Membuat SKCK secara online saat ini menjadi pilihan yang lebih praktis dan efisien bagi masyarakat. Dengan adanya aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI, proses pembuatan SKCK dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja dengan mudah. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah pembuatan SKCK online dengan benar. Jangan lupa untuk membawa bukti pendaftaran dan menunjukkan barcode saat datang ke kantor polisi terkait untuk pengambilan SKCK fisik. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan.