Lompat ke konten

Cara Membuat SKCK Online untuk CPNS 2024

  • oleh
Cara Membuat SKCK Online untuk CPNS 2024


Pendahuluan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. SKCK berfungsi untuk memberikan informasi mengenai rekam jejak seseorang terkait dengan tindak pidana atau kejahatan. Dengan adanya SKCK, panitia seleksi CPNS dapat memastikan bahwa pelamar memiliki integritas dan tidak terlibat dalam permasalahan hukum.

Dalam beberapa tahun terakhir, proses pembuatan SKCK telah mengalami kemudahan dengan adanya layanan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi POLRI Super App. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi secara langsung untuk mengurus SKCK, melainkan dapat melakukan pendaftaran dan pembayaran secara daring.

Namun, meskipun proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online, terdapat sejumlah dokumen yang tetap harus dilampirkan dan diserahkan secara fisik ke kantor polisi terkait. Selain itu, ada pula perbedaan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, tergantung pada tingkat kewenangan kepolisian di mana SKCK akan diterbitkan.

Oleh karena itu, pada artikel ini akan dibahas secara rinci mengenai cara membuat SKCK online untuk keperluan pendaftaran CPNS 2024, mulai dari syarat-syarat yang harus dipenuhi, langkah-langkah pembuatannya, hingga biaya yang harus dibayarkan. Dengan memahami informasi ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengurus SKCK secara online dan memperlancar proses pendaftaran CPNS.

Definisi dan Tujuan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelijen Keamanan (Intelkam). SKCK berisi informasi mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal atau tindak kejahatan yang pernah dilakukan oleh seseorang.

Tujuan utama diterbitkannya SKCK adalah untuk memberikan keterangan dan jaminan kepada pihak lain mengenai rekam jejak seseorang. SKCK sering kali diperlukan sebagai salah satu persyaratan administratif dalam berbagai keperluan, seperti:

  • Melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta
  • Mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Membuka usaha atau mendirikan perusahaan
  • Mengurus perizinan tertentu, seperti paspor, visa, senjata api, dan lain-lain
  • Melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
  • Mencalonkan diri sebagai pejabat publik

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku SKCK telah habis dan masih dibutuhkan, pemohon dapat mengurus perpanjangan SKCK di kantor polisi.

Syarat Membuat SKCK Online

Sebelum membuat SKCK secara online, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon. Dokumen-dokumen tersebut harus dilampirkan dalam proses pendaftaran SKCK melalui aplikasi POLRI Super App. Berikut ini rincian syarat pembuatan SKCK online:

Dokumen Wajib

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah
  • Fotokopi kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS)

Dokumen Tambahan (Jika Diperlukan)

  • Fotokopi Paspor (bagi yang memerlukan SKCK untuk keperluan luar negeri)
  • Fotokopi Kartu Rumus Sidik Jari (jika sudah pernah membuat SKCK sebelumnya)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Selain dokumen-dokumen tersebut, pemohon juga perlu memperhatikan beberapa ketentuan terkait pas foto, yaitu:

  • Pas foto harus berwarna, dengan latar belakang merah
  • Pemohon berpakaian sopan dan berkerah
  • Wajah terlihat jelas tanpa menggunakan aksesoris
  • Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus menampakkan wajah secara utuh

Semua dokumen persyaratan tersebut akan diunggah secara digital dalam proses pendaftaran SKCK melalui aplikasi POLRI Super App.

Cara Membuat SKCK Online

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, berikut ini langkah-langkah untuk membuat SKCK secara online melalui aplikasi POLRI Super App:

Langkah 1: Unduh Aplikasi POLRI Super App

Pertama-tama, pemohon harus mengunduh aplikasi POLRI Super App yang dapat diakses melalui Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini merupakan wadah layanan publik terpadu yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Langkah 2: Daftar atau Masuk ke Akun POLRI Super App

Setelah aplikasi terunduh, pemohon dapat melakukan pendaftaran akun baru atau masuk ke akun yang sudah ada. Proses pendaftaran akun memerlukan informasi pribadi seperti nama, nomor telepon, dan alamat email.

Langkah 3: Pilih Menu “SKCK” dan Ajukan Permohonan

Setelah masuk ke akun, pemohon dapat memilih menu “SKCK” pada beranda aplikasi. Selanjutnya, klik opsi “Ajukan SKCK” untuk memulai proses pendaftaran.

Langkah 4: Unggah Dokumen Persyaratan

Pada tahap ini, pemohon diminta untuk mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya, seperti fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, pas foto, dan dokumen lainnya yang diperlukan.

Langkah 5: Isi Formulir Pendaftaran SKCK

Setelah mengunggah dokumen, pemohon selanjutnya perlu mengisi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar. Informasi yang harus diisi meliputi data diri, alamat sesuai KTP, tujuan pembuatan SKCK, dan lain-lain.

Langkah 6: Lakukan Pembayaran

Setelah mengisi formulir, pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK melalui metode pembayaran online yang tersedia, seperti virtual account bank.

Langkah 7: Cetak Bukti Pendaftaran

Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan menerima bukti pendaftaran berupa barcode melalui email. Bukti ini harus dicetak dan dibawa saat mengambil SKCK fisik di kantor polisi.

Langkah 8: Ambil SKCK Fisik di Kantor Polisi

Langkah terakhir adalah mengambil SKCK fisik di kantor polisi sesuai tingkat kewenangan yang dipilih, seperti Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri. Pemohon cukup membawa bukti pendaftaran berupa barcode dan dokumen persyaratan yang telah diunggah sebelumnya.

Perlu diperhatikan bahwa meskipun pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online, proses pengambilan SKCK tetap harus dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor polisi terkait.

Perbedaan Syarat SKCK Berdasarkan Tingkat Kepolisian

Dalam proses pembuatan SKCK, terdapat perbedaan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, tergantung pada tingkat kewenangan kepolisian di mana SKCK akan diterbitkan. Berikut ini rincian perbedaan persyaratan SKCK berdasarkan tingkat kepolisian:

Syarat SKCK di Tingkat Polsek

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar

Syarat SKCK di Tingkat Polres

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari/Rumus Sidik Jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar

Syarat SKCK di Tingkat Polda

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan Rumus Sidik Jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar

Syarat SKCK di Tingkat Mabes Polri

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan Rumus Sidik Jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar

Perbedaan persyaratan ini didasarkan pada tingkat kewenangan masing-masing instansi kepolisian dalam menerbitkan SKCK. Pemohon harus memperhatikan dengan seksama syarat-syarat yang berlaku di tempat pengajuan SKCK.

Biaya Pembuatan SKCK

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari aplikasi POLRI Super App, biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SKCK secara online adalah sebesar Rp 30.000,-. Biaya ini berlaku untuk seluruh tingkat kewenangan kepolisian, baik di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Pembayaran biaya SKCK dapat dilakukan secara online melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia, seperti virtual account bank. Pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran setelah mengisi formulir pendaftaran SKCK di aplikasi POLRI Super App.

Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan menerima bukti pembayaran dan pen …daftaran berupa barcode melalui email. Bukti ini harus dicetak dan dibawa saat mengambil SKCK fisik di kantor polisi.

Langkah 8: Ambil SKCK Fisik di Kantor Polisi

Langkah terakhir adalah mengambil SKCK fisik di kantor polisi sesuai tingkat kewenangan yang dipilih, seperti Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri. Pemohon cukup membawa bukti pendaftaran berupa barcode dan dokumen persyaratan yang telah diunggah sebelumnya.

Perlu diperhatikan bahwa meskipun pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online, proses pengambilan SKCK tetap harus dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor polisi terkait.

Perbedaan Syarat SKCK Berdasarkan Tingkat Kepolisian

Dalam proses pembuatan SKCK, terdapat perbedaan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, tergantung pada tingkat kewenangan kepolisian di mana SKCK akan diterbitkan. Berikut ini rincian perbedaan persyaratan SKCK berdasarkan tingkat kepolisian:

Syarat SKCK di Tingkat Polsek

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar

Syarat SKCK di Tingkat Polres

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari/Rumus Sidik Jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar

Syarat SKCK di Tingkat Polda

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan Rumus Sidik Jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar

Syarat SKCK di Tingkat Mabes Polri

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan Rumus Sidik Jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar

Perbedaan persyaratan ini didasarkan pada tingkat kewenangan masing-masing instansi kepolisian dalam menerbitkan SKCK. Pemohon harus memperhatikan dengan seksama syarat-syarat yang berlaku di tempat pengajuan SKCK.

Biaya Pembuatan SKCK

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari aplikasi POLRI Super App, biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SKCK secara online adalah sebesar Rp 30.000,-. Biaya ini berlaku untuk seluruh tingkat kewenangan kepolisian, baik di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Pembayaran biaya SKCK dapat dilakukan secara online melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia, seperti virtual account bank. Pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran setelah mengisi formulir pendaftaran SKCK di aplikasi POLRI Super App.

Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan menerima bukti pembayaran dan pendaftaran berupa barcode melalui email. Bukti ini harus dicetak dan dibawa saat mengambil SKCK fisik di kantor polisi.

Manfaat Membuat SKCK Online

Pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi POLRI Super App memberikan beberapa manfaat bagi masyarakat, di antaranya:

1. Efisiensi Waktu dan Biaya

Dengan layanan SKCK online, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor polisi secara langsung untuk mengurus pembuatan SKCK. Seluruh proses pendaftaran, pengisian formulir, dan pembayaran dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja melalui aplikasi mobile. Hal ini tentunya menghemat waktu dan biaya transportasi bagi pemohon.

2. Kemudahan Akses

Aplikasi POLRI Super App dapat diunduh dan diakses dengan mudah melalui smartphone. Pemohon dapat dengan cepat memenuhi persyaratan, mengisi formulir, dan melakukan pembayaran SKCK secara online tanpa harus datang ke kantor polisi.

3. Keamanan Data

Seluruh data dan dokumen yang diunggah oleh pemohon dalam proses pembuatan SKCK online akan tersimpan dengan aman di dalam sistem aplikasi POLRI Super App. Hal ini menjamin kerahasiaan dan keamanan data pribadi pemohon.

4. Transparansi Proses

Aplikasi POLRI Super App menyediakan informasi yang lengkap dan transparan mengenai syarat, biaya, dan tahapan pembuatan SKCK. Pemohon dapat dengan mudah memantau progres pengajuan SKCK melalui aplikasi.

5. Kepastian Hukum

SKCK yang diterbitkan melalui aplikasi POLRI Super App memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SKCK yang diterbitkan secara offline di kantor polisi. Pemohon dapat menggunakan SKCK online untuk berbagai keperluan yang membutuhkan dokumen tersebut.

Perpanjangan SKCK

Selain pembuatan SKCK baru, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SKCK jika masa berlaku dokumen tersebut telah habis. Proses perpanjangan SKCK dapat dilakukan baik secara online melalui aplikasi POLRI Super App maupun secara offline dengan datang langsung ke kantor polisi.

Syarat Perpanjangan SKCK

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SKCK:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 6 lembar
  • SKCK lama yang akan diperpanjang
  • Dokumen Sidik Jari (jika diperlukan)

Proses perpanjangan SKCK dapat dilakukan dengan cara yang sama seperti pembuatan SKCK baru, baik secara online melalui aplikasi POLRI Super App maupun secara offline dengan mendatangi kantor polisi.

Peraturan Terkait Pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:

1. Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan ini mengatur tentang tata cara penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dalam peraturan ini, dijelaskan mengenai persyaratan, proses, dan biaya pembuatan SKCK.

2. Surat Pemberitahuan Kapolri Nomor B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK

Surat pemberitahuan ini diterbitkan pada 20 Maret 2023 dan mengatur tentang penonaktifan Portal Registrasi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/. Selanjutnya, pembuatan SKCK secara online dialihkan ke aplikasi POLRI Super App.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara pemberian, perpanjangan, serta pencabutan izin tinggal bagi orang asing. SKCK menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pemberian izin tinggal bagi warga negara asing.

4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dalam undang-undang ini, disebutkan bahwa salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal penerbitan SKCK.

Pemahaman terhadap peraturan-peraturan terkait pembuatan SKCK ini penting bagi masyarakat agar dapat mengurus SKCK dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Dengan adanya layanan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi POLRI Super App, proses pembuatan SKCK menjadi lebih mudah, efisien, dan aman bagi masyarakat.

Pemohon hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, dan pas foto. Selanjutnya, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah pembuatan SKCK online melalui aplikasi POLRI Super App, mulai dari pendaftaran, pengisian formulir, pembayaran, hingga pengambilan SKCK fisik di kantor polisi.

Meskipun proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online, terdapat perbedaan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, tergantung pada tingkat kewenangan kepolisian di mana SKCK akan diterbitkan. Pemohon harus memperhatikan dengan seksama syarat-syarat yang berlaku di tempat pengajuan SKCK.

Dengan adanya kemudahan pembuatan SKCK secara online, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah mengurus SKCK dan memperlancar proses pendaftaran CPNS tahun 2024. Selain itu, layanan SKCK online juga memberikan manfaat lain, seperti efisiensi waktu dan biaya, kemudahan akses, keamanan data, transparansi proses, serta kepastian hukum.